PROFIL
Center of Excelent, Profesional, Modern, dan Terpercaya
Tentang PUSDIK POLAIR

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas Pokok Pusat Pendidikan Polisi Perairan
1. Pengembangan system pendidikan yang mencakup kurikulum, silabus, bahkan bahan
ajaran dan alins / alongins sebagai bagian terpadu dan program pengembangan system
pada tingkat Lemdiklat.
2. Pelaksanaan pendidikan / pengajaran dan pelatihan.
3. Pelaksanaan pembinaan semua komponen pendidikan.
4. Pembinaan kepribadian termasuk kepemimpinan, disiplin, tata tertib, nilai-nilai moral dan etika profesi peserta pendidikan
5. Pelaksanaan evaluasi dan validasi hasil didik.
2. Pelaksanaan pendidikan / pengajaran dan pelatihan.
3. Pelaksanaan pembinaan semua komponen pendidikan.
4. Pembinaan kepribadian termasuk kepemimpinan, disiplin, tata tertib, nilai-nilai moral dan etika profesi peserta pendidikan
5. Pelaksanaan evaluasi dan validasi hasil didik.
Pusdik Pol Air merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Lemdiklat Polri,
yang bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan spesialisasi (Dikbangspes),
Pendidikan Pembentukan Bintara Polri dan Pendidikan Pembentukan Tamtama Polri. Peran
Pusdik Pol Air dengan filosopi pendidikan Mahir, Terpuji, Patuh Hukum dan Unggul
berkomitmen menjadi Center Of Excelent dalam rangka mendukung kebijakan Kapolri yang
“PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan)

Fungsi Pusat Pendidikan Polisi Perairan
- Pengembangan system pendidikan yang mencakup kurikulum, silabus, bahkan bahan ajaran dan alins / alongins sebagai bagian terpadu dan program pengembangan system pada tingkat Lemdiklat.
- Pelaksanaan pendidikan / pengajaran dan pelatihan.
- Pelaksanaan pembinaan semua komponen pendidikan.
- Pembinaan kepribadian termasuk kepemimpinan, disiplin, tata tertib, nilai-nilai moral dan etika profesi peserta pendidikan.
- Pelaksanaan evaluasi dan validasi hasil didik.

KOMBES.POL Jemmy Rosdiantoro S.St, MK, S.H